PENYULUHAN HUKUM PERKAWINAN BAGI TOKOH MASYARAKAT KECAMATAN KEDOPOK
Kota Probolinggo (Jatim Humas)- Dalam rangka mengurangi angka perkawinan yang tidak memiliki Akta Nikah atau tidak dicatatkan. KUA Kecamatan Kedopok mengadakan acara Penyuluhan Hukum Perkawinan yang diperuntukkan kepada tokoh-tokoh masyarakat, bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedopok (25/07/13). Acara ini dihadiri oleh 40 peserta terdiri dari 35 tokoh masyarakat dan 5 dari P3N Kecamatan Kedopok. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala KUA Kec. Kedopok, Winarko,S.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini diadakan dengan tujuan supaya masyarakat bisa memahami dan mengaplikasikan pentingnya Akta Nikah bagi masyarakat jadi beliau menyarankan agar perkawinan bisa dicatatkan dalam hal ini di KUA setempat. Selanjutnya sebagai narasumber Kepala Kentor Kementerian Agama Kota Probolinggo, H. Muhammad, S.Sos,M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkawinan yang sah adalah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974. Lebihlanjut beliau menjelaskan bahwa biaya pencatatan nikah di KUA sangat murah yaitu Rp. 30.000,00 jadi tidak ada alasan kalau pernikahannya tidak dicatatkan di KUA. bagi yang telah terlanjur melaksanakan nikah yang tidak dicatatkan maka yang harus dilakukan adalah melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Walaupun acara ini diadakan dibulan ramadhan tidak mengurangi keseriusan para peserta untuk mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh BPK. Muhammad sampai acara itu berakhir pas adzan maghrib dan ditutup acara ini dengan do’a . Reni
Banyak ditemukan kasus didaerah kedopok memang sangat rawan dengan yang namanya pernikahan dini. sehingga pemerintah harus benar-benar mengatasi persoalan tersebut.