Kota Probolinggo (HUMAS) –Bertempat di Cafe Incess Jl. Citarum Kanigaran, Selasa (25/6/2024) Kantor Kemenag Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zakat Wakaf (PenZawa) gandeng Badan Wakaf Nasional (BWI) gelar giat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Peserta giat ini terdiri dari unsur BWI Kepala KUA/Pejabat PPAIW Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), dan Perwakilan Nadzir se kota Probolinggo. Dan sebagai narasumber Plt. Kankemenag Kota Probolinggo,Ahmad Zaini beserta Ketua BWI Kota Probolinggo H. Guntur Dedi Alimu.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Probolinggo, H. Ansori menyampaikan “Wakaf merupakan salah satu ibadah yang mengandung muatan sosial dan ekonomi. Sebagai suatu pranata dalam islam, kegiatan ibadah sosial ekonomi yaitu wakaf sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia sejak abad 13 Masehi,” terangnya.
“Wakaf juga menyangkut kemanfaatan bagi kemasyarakatan dan individu secara keseluruhan yang didalamnya mengandung dimensi interdisipliner dan multidisipliner kaitannya dengan sosial, ekonomi, administrasi, dan juga dalam bidang politik,” imbuhnya.
Tujuan kegiatan ini adalah membuat sistem dashboard monitoring dan evaluasi terhadap Penyuluh Agama Honorer (PAH) bidang wakaf untuk pemantauan laporan mengenaî data terbaru tentang wakaf tersebut. Dengan sasaran terwujudnya ketentraman masyarakat dan mengurangi problematika wakaf yang ada di kota Probolinggo, pungkas pria yang pernah dinobatkan sebagai Penyuluh Terbaik Nasional ini.
Sementara Plt. Kepala Kantor Ahmad Zaini, dalam penyampaian materinya menyatakan “Pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari hak milik memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepada Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2017”.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran wakaf atas bidang tanah hak milik harus dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, sertifikat hak milik, akta ikrar wakaf atau akta pengganti akta ikrar wakaf, surat pengesahan nazhir dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, dan surat pernyataan dari nadzir.
Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf. Khusus mengenaî bîaya sertifikasi tanah wakaf, Wapres meminta forum Rakornas BWI mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), ungkap Zaini.
Unsur penting tanah wakaf yang harus terpenuhi yaitu : 1) Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya; 2) Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya; 3) Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya; 4) Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakíf yang dituangkan dalam rangka mempercepat sertifikasi wakaf di Kota Probolinggo, terangnya.
Sebelum mengakhiri materinya, Ahmad Zaini berpesan agar segala sesuatu yang berkenaan dengan wakaf wajib dicatat dan terdokumentasi dengan baik, sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, punkasnya. (Rief).
Editor : Ansori