Kota Probolinggo (Humas) Menyelamatkan aset wakaf merupakan kewajiban bersama agar fungsi dan posisinya terjamin dari problematik kepentingan, itulah salah satu tujuan pengukuran tanah wakaf seluas 8 meterX 19 meter milik Kantor MWCNU Kecamatan Kademangan. Senin (11/4/2022) sore.
Pengukuran tanah milik MWCNU yang terletak di Jalan Semeru No. 54 Kelurahan Kademangan tersebut dilaksanakan oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo dengan dihadiri para saksi dan pengurus organisasi tersebut.
Hadir Rois MWC KH. Fathur rozi, Ketua Lakpesdam Kota Probolinggo Ust. Abdul Karim Zain dan Wakil Ketua MWCNU sekaligus Ketua Pengurus Wakaf MWCNU Kademangan yaitu H. Guntur Dedy Alimo.
Guntur menyatakan; “Sudah lama sebidang tanah ini menjadi hak milik NU, tapi baru tahun ini bisa diurus proses sertifikasi wakaf ke BPN melalui percepatan sertifikasi wakaf.
Dengan tahapan pengurusan Akte Ikrar Wakaf (AIW) di KUA kec. Kademangan, pada bulan Maret 2022 dan berharap tahun ini sertifikat wakafnya bisa selesai, harapnya. (red).