Kota Probolinggo (Humas) –Senin (22/01/24) Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Probolinggo awali kegiatan 2024 dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Penyuluh Republik Indonesia (IPARI) Kota Probolinggo, bertempat di ruang Media Center Kankemenag kota Probolinggo.
Kasi Bimas Islam (Bapak Arifin Budianto), selaku pengarah dalam Rakor yang dikuti oleh Penyuluh PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut membahas tentang keterlibatan Penyuluh dalam memberikan layanan informasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo.
“Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No. 25 Tahun 2009) tentang pelayanan publik,” terang Arifin panggilan akrab Kasi Bimas.
pasal 1 ayat 1 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif. Dalam era mewujudkan good gevernance, pelayanan publik menjadi bagian penting dan titik strategis termasuk keterlibatan Masyarakat didalamnya.
Kasi Bimas Islam berharap penyuluh agama Islam fungsional dan PPPK serta penyuluh agama non PNS berperan penting di dalamnya. Penanganan atau pengelolaan pengaduan menjadi bagian yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana mestinya, sesuai dengan standar pelayanan atau prosedur yang berlaku. Penanganan pengaduan menjadi bagian yang wajib dimiliki oleh instansi penyelenggara pelayanan publik termasuk penanganan saran dan masukan kepada pelayanan publik.
Adanya perbaikan pelayanan publik menjadi tuntutan bagi instansi/ lembaga, termasuk Bimas Islam, KUA dan IPARI. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan dalam pengawasan pelayanan yang perlu ditumbuh kembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas daru korupsi, kolusi, dan nepotisme., pungkasnya.
“Penyuluh harus mengagendakan pertemuan rutin antara Penyuluh dengan Seksi Bimas Islam dan mempunyai harapan bisa menjadikan penyuluh agama Islam itu sebagi corong untuk merangkul agama non islam karena didalam itu semua indahnya toleransi” terang Ketua IPARI (Ummi Tijaroh) memberikan tanggapan.
“Toleransi antar umat beragama dapat kita maknai sebagai salah satu sikap kita untuk saling dapat bersama-sama dalam masyarakat yang menganut agama lain, untuk bisa saling menghargai, menghormati serta memiliki kebebasan untuk mejalankan prinsip-prinsip keagamaan tanpa adanya paksaan, imbuhnya. (Reni).
Editor : Moh. Arifurrahman / Ansori