Kota Probolinggo (Kemenag) Usai pelaksanaan apel pagi yang dipipin Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) H.M. Taufik yang mengulas terkait kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) serta capaiannya hingga kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al Hadist (STQH) Nasional ke 27 tahun 2023 di Provinsi Jambi yang turut dihadiri Kepala Kankemenag kota Probolinggo H. Fausi beberapa waktu lalu.
Senin pagi, (6/11/2023) dilanjutkan rapat koordinasi terbatas bertempat di ruang pimpinan mengulas Progres kinerja, HAB 78 serta penguatan mental menuju perubahan mindset. Untuk dapatnya menjadi abdi negara yang baik ASN Kemenag dituntut merubah mindset melayani, terang Kepala Kankemenag.
Optimalisasi layanan penting, tapi jangan lupa bahwa maksimalnya tugas sehari-hari senantiasa berharap ridho Allah SWT. ia kembali mengingatkan. Perubahan pola pikir, dengan munculnya kekeluargaan memang sudah terlihat namun terus mengajak agar bisa bekerja dengan baik itu suatu keniscayaan.
Bagaimana kesadaran muncul sehingga mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tusinya seraya melakukan inovasi dengan tetap terjalin komonikasi dan koordinasi inten dengan pimpinan, tandasnya.
Terkait Hari Amal Bhakti (HAB) kemenag RI yang ke 78 tolong persiapkan dengan baik. Selain menghidupkan dengan kegiatan lomba-lomba, keagamaan, sosial pimpinan juga minta fokus pada penguatan mental melalui pembinaan ASN. Dengan penguatan tersebut akan tergerus adanya skat, kelompok-kelompok antar golongan tetapi bekerja secara profesional sebagai abdi negara di kementerian agama.
Terakhir, orang nomor satu Kemenag kota Probolinggo mengingatkan ASN agar mengindari dukung mendukung politik praktis baik dalam dunia nyata maupun maya (medsos). Netralitas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang terus dijaga dan diawasi.
Dalam Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 huruf c disebutkan; Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 “PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Red).