Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan berkualitas kami seluruh peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M merekomendasikan :
1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2022 M lebih dini baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji;
2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan baik pelayanan umum bimbingan ibadah maupun kesehatan;
3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas Haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi;
4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kota normal pada penyelenggaraan haji tahun 144h/2023 m dalam rangka mengurangi panjangnya antrian haji (waiting list);
5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran dam sesuai ketentuan fiqih maka Pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk ;
6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi resiko penarikan setoran awal BIPIH;
7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrian Haji semakin panjang;
8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dan haji pada operasional haji tahun 1443H/2022M untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam (BIPIH);
9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat maka Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan stakeholder terkait.