25.5 C
Indonesia
Sabtu, Mei 17, 2025

Revitalisasi, KUA Berbenah Melalui Digitalisasi Data Layanan

Kota Probolinggo (Humas) “Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA kecamatan se Kota Probolinggo” secara resmi dibuka Kasubbag TU Kemenag dengan disampingi Kasi Bimas Islam bertempat di Bale Hinggil Kota Probolinggo. Kamis, (17/03/2022).

Kasi Bimais, Arifin Budianto menyampaikan bahwa tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat yaitu dengan terus meningkatkan kemapuan staff-staff di KUA dalam pemanfaatan teknologi-teknologi terbaru.

Arifin juga menyampaikan bahwa bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Revitalisasi KUA dalam bentuk micro menuju pelayanan prima, pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.

Sementara giat kali ini bisa menghasilkan output menyamakan persepsi. Untuk sempurnanya tujuan kita hadirkan Narasumber dari Dispendukcapil Agus Purnomo guna menguraikan hal-hal penting terkait aplikasi layanan kependudukan yang tersingkron dengan data layanan KUA inilah yang kita maksudkan dengan percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA.

Sambutan pengarahan atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo yang dalam hal ini diwakili Kasubbag TU Ahmad Zaini yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA.

“Ini proses untuk saling melengkapi, menyempurnakan dari semua sisi termasuk terus membangun sinergitas lintas sektoral.”
Cukup menarik sebagai bentuk positif, in syaAllah akan memberikan dampak yang positif perlu kita ketahui bahwa faidah (dampak) itu bermakna jika mampu menghasilkan inovasi, kepuasaan masyarakat dan bisa menggambarkan pelayanan prima.

Dilanjutkan materi dari Dispendukcapil. Bagian kupasannya, Kua mencatatkan pernikahannya muslim dan dispendukcapil juga memiliki tiga mencatatkan perkawinan non muslim. Ia juga menjelaskan bahwa dalam salah satu pasal UU 23/2006 sepuluh hari setelah perkawinan sudah harus dilaporkan di Dispendukcapil, saya sangat senang jika apa disampaikan Bapak Kasubag bisa dilakukan MoU antara kemenag dengan Dispendukcapil.

Yang menjadi kendala dalam perkawinan biasanya kawin belum tercatat. Sudah ada nota kesepahaman antara Menag, dispendukcapil, Dirjen Capil dan UI. Permendagri Nomor 108 tahun 2019 menjelaskan bahwa status perkawinan yang belum tercatat secara bisa dicatatkan selama sesuai dengan regulasinya.

Ada kebijakan afirmatif dari dirjen Dispendukcapil bisa mencatatkan perkawinan yang tidak tercatat dengan catatan kedua suami istri tersebut mengajukan permohonan dan membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana hasil Rapat koordinasi Kementerian dan Lembaga terkait pembahasan pasangan menikah yang belum memiliki akta perkawinan/buku nikah tanggal 1 November 2021 lalu bertempat di Hotel Bidakara Jakarta.

Selanjutnya yang bersangkutan bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) untuk kemudian akan mendapatkan penetapan dan akan disahkan oleh KUA melalui Isbat tersebut.

Sebagai tambahan informasi bahwa terkait pernikahan, rujukan kita UU Nomor 1 tahun 1974 dan UU Nomor 16 tahun 2019. Hingga berita ini ditulis diskusi masih berlangsung hangat ditambah sejuknya suasana Bale Hinggil yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 50 Kota Probolinggo nambah semangat peserta.(Humas).

Related Articles

2 KOMENTAR

  1. Sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini. Semua stickholder yg terkait dengan layanan KUA menyambut baik kegiatan ini. Mantap lanjutkan

  2. Sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini. Semua stickholder yg terkait dengan layanan KUA menyambut baik kegiatan ini. Semoga bermanfaat dan barokah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles