Jatim (Humas) Dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola hubungan BAZNAS, Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota serta Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten Kota, hal inilah yang memotori BAZNAS Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) BAZNAS Jatim hari ini di Hotel Novotel Samator Surabaya. Rabu, (14/9/2022).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari; Rabu-Jumat (14-16 September 2022) dengan dihadiri para Narasumber yang representatif, Ketua BAZNAS Jatim Drs. H. M. Roziqi, MM. Perwakilan Pemprov Jatim, Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diwakili Kabid Penaiszawa Drs. H. Mufi Imron Rosyadi, M.EI. serta Kepala Kemenag dan Ketua BAZNAS Kabupaten Kota se Jawa Timur.
Ketua BAZNAS Jatim Roziqi dalam uraiannya menyampaikan bagaimana kita bisa memaksimalkan kegiatan ini dan bisa mengendalikan inflasi sehingga Baznas bisa dirasakan eksistensinya. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, secara operasional baru bisa dilaksanakan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2014 tentang Zakat dan sudah memasuki periode kedua, terang pria yang juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim tersebut.
Baznas merupakan lembaga pemerintah yang non struktural yang bertanggungjawab kepada pemerintah dan bersifat mandiri. Baznas sekaligus merupakan Amil negara sementara Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swasta yang juga memiliki peran penting dangan SK kemenag dan direkomendasi Baznas sesuai tingkatannya masing-masing.
Sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2014 diikuti dg instruksi presiden ((Inpres) bahwa lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS di setiap lembaga ada OPD, instansi pendidikan di bawah pemprov di perbolehkan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dalam Instruksi pertama disebut bahwa ASN membayar zakat profesinya melalui BAZNAS sementara OPD melalui UPZ selanjutnya dikumpulkan ke baznas dan saya berharap kabupaten kota bisa terbentuk baznasnya sesuai dengan aturan yang ada melalui seleksi, verifikasi faktual baru di SK pemerintah daerah sesuai tingkatannya.
Ada kolaborasi kekuatan antara Baznas, Pemerintah Daerah dan kemenag bisa bersatu sesuai dengan harapan dan tujuan semaksimal mungkin untuk mensejahterakan masyarakat khususnya kaum dhuafa dan fakir miskin melalui zakat produktif dengan ketentuan ada keinginan dan kemampuan bekerja dengan asumsi dari mustahiq bisa menjadi muzakki, ini harapan bersama, harapnya.
Kedepan diharapkan ada satu usaha dan upaya sehingga bisa berkembang misalnya masjid, lembaga lain yang ada kaitannya dengan zakat perlu membentuk upz. Selanjutnya mantan Kakanwil Kemenag Jatim ini menyampaikan Tarjet capaian Baznas Jatim Tahun 2022 sekitar 185,8 M dan terealisasi per Juli 2022 diangka 127,6 M baru tercapai 68%, tuturnya.
Sementara acara secara resmi akan dibuka oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Hj. Khafifah Indar Parawansah yang sekaligus diagendakan melaunching Digital Office Baznas dan program ZChicken yang merupakan salah satu bentuk komitmen Baznas dengan tujuan memberi kesejahteraan dan mengangkat perekonomian mustahik. (red).
Editor : Ansori