Kasubag TU H. Ahmad Zaini, memberikan materi Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Senin (21/02/22) di Aula MAN 1 Kota Probolinggo. (Foto : Rief).
Kota Probolinggo (Inmas) – Senin (21/02/), Melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Tahun 2022, bertempat di Aula MAN 1 Kota Probolinggo. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud layanan keterbukan informasi bagi masyarakat luas.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Ahmad Zaini yang mewakili Kepala Kankemenag ini diikuti sekitar 50 peserta terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Perwakilan Jemaah Calon Haji, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Tokoh Masyarakat Islam, serta stakeholder terkait.
Ahmad Zaini memohon bantuan para undangan untuk selalu berdoa semoga Covid 19 cepat selesai sehingga perjalanan ibadah haji dapat berjalan normal kembali.
Ini merupakan acara rutinitas tahunan seksi PHU dan tentu merujuk regulasi yang ada. “Ada istithaah dalam pelaksanaannya, yang salah satunya terkait kesehatan. Dengan sehat masyarakat akan tenang dan ketenangan ini yang merupakan Fadhol Allah dan sangat diharapkan,” terangnya.
Kepala Seksi PHU H. M. Haris Hikmawan menyampaiakan laporan giat Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Senin (21/02/22) di Aula MAN 1 Kota Probolinggo. (Foto : Rief).
“Kita berharap semoga tahun ini Pemerintah akan memberikan peluang sehingga adanya kegiatan sosialisasi kebijakan pendaftaran dan pembatalan haji reguler ini sangat penting untuk kita ketahui kemudian bisa diinformasikan kepada warga masyarakat,” harapnya.
Estimasi keberangkatan waiting list untuk Jawa Timur hingga saat ini di posisi 32 tahun, ini penting untuk diketahui masyarakat. Semua peserta diharapkan bisa memberikan saran sebagai kontribusi dalam perbaikan layanan ke depannya.
“Luruskan niat agar keteguhan jiwa mampu menjawabnya”. Kita membutuhkan kesabaran yang terus teruji karena hikmah besar ada di sana. Seperti saat ini istithaahnya sedang diuji oleh Allah,” terangnya.
Zaini juga menjabarkan ciri-ciri pelayanan publik ideal; adanya Keterbukaan, kejelasan, mudah, sederhana, efektif dan efisien, tambahnya.
Kemudian juga Kemenag terus berupaya melaksanakan Zona Integritas (ZI) termasuk dalam bidang haji. Kemenag memiliki variasi layanan mulai dari Layanan oflfine di kankemenag, Layanan keliling dan Layanan elektronik.
Berharap bisa memberikan pelayanan lebih baik lagi dengan membangun pelayanan haji dan umroh terpadu (PLHUT). Sementara terkait revitalisasi KUA melalui SBSN, ini tentu juga harapan kita semua.
Sementara terkait pendaftaran haji reguler dilakukan sepanjang tahun setiap hari, dilakukan pada Kankemenag sesuai domisili jemaah haji, tidak berstatus daftar tunggu, dan pernah menunaikan ibadah haji dalam waktu paling singkat 10 tahun, sebagian simpulan materi Kasi PHU M. Haris Hikmawan.
Terkait pembatalan haji Kasi PHU, menjelaskan dikarenakan meninggal dunia, Jemaah haji membatalkan pendaftarannya, dan dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah serta memberikan contoh dan diakhiri dengan tanya jawab. (Rief).