Selasa (22/02/22) Kepala kankemenag Kota Probolinggo H. Samsur memberikan arahan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. (Foto : Rief).
Kota Probolinggo (Humas) Kepala Kankemenag kota Probolinggo H. Samsur, mengawali orasi ilmiahnya dengan mengajak bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan sehingga berkesempatan hadir dalam kegiatan yang nampak sederhana namun semoga dapat menumbuhkan komitmen bersama dalam mensukseskan program prioritas yang dicanangkan Pemerintah. Sebagaimana yang disampaikan di hadapan para peserta “Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf” di MAN 1 Kota Probolinggo, Selasa (22/02).
Samsur berharap agar KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dapat memaksimalkan perannya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan advokasi penyelesaiannya, Kesra memfasilitasi dan mensinergikan dengan program daerah. Maka penting dalam kegiatan ini problematika bahas tuntas dan temukan solusinya, ajaknya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, di tahun 2021 misalnya Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur pernah membangun memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PWNU Jatim dalam rangka untuk menyelesaikan tanah wakaf.
Melalui forum ini, saya berharap dukungan semua pihak termasuk KUA, dan Ormas Islam bisa melakukan inventarisir, pendataan tanah wakaf di masing masing wilayah Kecamatan. Carilah triks khusus sehingga problem penghambat dapat menjadi usulan penting yang solutif.
Sementara Kepala BPN Kota Probolinggo Agus Purwanto, mengupas tentang pengertian wakaf menurut hukum agraria, dasar hukum baik berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), PMNA/KBPN, Peraturan KBPNRI, Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan KBPN, SE KBPN, SEKBPN, obejek wakaf, persyaratan jenis dan prosedur pelaksanaannya.
Menurutnya, cukup banyak sertifikat wakaf yang telah terbit sekitar 207 bidang tanah. Banyak hal yang disampaikan baik terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga progresnya di tingkat kelurahan.
Selasa (22/02/22) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Probolinggo, H. Ansori memandu dialog terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. di aula MAN I (Foto : Rief).
Percepatan sertifikasi wakaf merupakan salah satu program prioritas bidang pemberdayaan Zawa, terang PenZawa Ansori saat memberikan laporan kegiatan penting tersebut. Ia menuturkan bahwa kemenag RI dalam hal ini bidang pemberdayaan Zawa konsen pada 6 program; KUA percontohan ekonomi umat, Inkubasi wakaf produktif, Kampung zakat, Audit Syariah, Percepatan Sertifikasi Tanah wakaf seperti yang sedang diskusikan ini dan yang terakhir pengembangan agen perubahan, hal ini sebagaimana pernah disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Bapak Kamaruddin Amin, terangnya.
Pria yang sebelumnya berkiprah sebagai penyuluh agama Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo ini berharap arahan dan bimbingan kepala Kankemenag, BPN serta semua stakeholder yang hadir demi suksesnya program mulia sekaligus untuk menyelamatkan aset wakaf, harapnya.
Pada saat yang sama juga dibuka forum tanya jawab untuk temukan solusi yang satu usulan dari perwakilan BPN berharap adanya strategi jitu sehingga lebih responsif dalam mengawal suksesnya kegiatan. Penting dilakukan validasi database wakaf pada aplikasi siwak dengan melibatkan KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional serta penyuluh agama bidang wakaf.
Rakor ini diawali dengan Gema lagu kebangsaan Indonesia Raya dan diakhiri dengan doa ikhtitam tokoh agama setempat. (Rief).
HUMAS
Editor: Moh. Arifurrahman