20.2 C
Indonesia
Kamis, Mei 22, 2025

Sembilan Kata Kunci Moderasi Beragama Menurut LHS

Kota Probolinggo (Humas) Tuhan tidak hanya menurunkan kitab-kitab suci tetapi juga bersamaan dengan orang orang sucinya. Jadi kesempurnaan tataran agama sudah terukur dengan kesempurnaan para utusannya, terang Dr. Lukman Hakim Saifuddin (LHS) Mantan Menag RI periode 2014 s/d 2019 yang sekaligus putra dari Menteri Agama, Saifuddin Zuhri. Selasa, (20/11/2022).

Untuk menjadi pemeran moderasi yang baik, tidak cukup hanya memiliki kemampuan intelektual dan keilmuan hebat akan tetapi harus ditopang dengan akhlak (moralitas) mulia. Memahami agama tidak hanya secara tekstual namun juga kontektuals.

Penganut agama harus memahami agamanya secara utuh yang bersumber dari kitab sucinya dan sebab sebab turunnya ayat tersebut (asbabunnuzul), sehingga tidak akan melahirkan pemahaman yang ekstrem dan radikal. Karena pesan utama agama jangan melampoi batas (tatharruf).

Karena setiap firman tuhan (ajaran agama) yang turun di tengah tengah komonitas masyarakat. Sementara sebagian kita hanya bertumpu pada teks semata dengan mengabaikan konteks diasumsikan akan ekstrim. Karena itu, selain memahami asbabunnuzul ya juga harus mengerti kontek sosial terkait ayat tersebut. Orang-orang yang terlalu tekstual seperti inilah yang perlu kita ajak ke tengah, terangnya.

Banyak ayat Quran terkait yang dicontohkan, dimana titik pijak mufassir berbeda-beda pandangan dikarenakan perbedaan wawasan keilmuan dan ekosistem (lingkungan).

Untuk membedakan sebuah paham keagamaan moderat atau ekstrim, jika berdampak pada rusaknya tatanan dan dampak keburukan baik pada dirinya maupun orang lain tentu akan terukur.

Kebenaran Agama dari Allah bersifat absolut. Absolutnya dalam kaitannya sebagai ajaran yang datang dari Tuhan sebagai ajaran, dan ketika di terima manusia menjadi relatif.

Setiap manusia punya otoritas yang multak yang tidak bisa diintervensi dicampuri oleh pihak lain dalam mengimani sesuatu dalam konteks beragama. Agama itu tidak memaksa diyakini setiap penganut agama sehingga wilayah internum hanya diri kita sendiri yang memiliki kebebasan. Moderasi Beragama tidak mengurusi yang internum tersebut.

Semua ajaran agama apapun agamanya dapat dibawa ke dalam dua kelompok Usuliyah/Universal. Menegakkan keadilan, memanusiakan manusia, melindungi harkat dan martabat manusia. Agama membangun kemaslahatan bersama.

Misi utama kemanusiaan kita menebarkan kemaslatan kepada orang lain, melindungi yang kecil menghormati yang tua, saling menghormati, menghargai.

Ada sembilan kata kunci moderasi beragama; Toleransi, koitmen kebangsaan, anti kekerasan, menghargai tradisi, kemaslahatan, adil (gender), keseimbangan, kemanusiaan dan kemajemukan.

Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk. Meskipun bukan negara agama, masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi. Menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan menjadi tantangan bagi setiap warga negara.

Moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. Di Indonesia, beragama pada hakikatnya adalah ber Indonesia dan ber Indonesia itu pada hakikatnya adalah
beragama.

Moderasi Beragama menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju.

Penguatan Moderasi Beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur.

Moderasi Beragama bukan hal absurd yang tak bisa diukur. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan; Pertama, K omitmen kebangsaan Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: UUD 1945 dan regulasi di bawahnya.

Kedua, Toleransi Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama. Ketiga, Anti kekerasan Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Dan yang keempat, Penerimaan terhadap tradisi Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

Pasal 2 ayat 2 dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan; “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Perpres 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama khususnya pasal 2; Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Lampiran III ; “Program Prioritas memperkuat moderasi beragama, yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Hal senada dalam PMA 18 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024 (lampiran I).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles