26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025

Sidak KUA, Bimas – Penzawa Verifikasi Berkas Pengajuan AIW Yayasan Al Ansor Insani

Kota Probolinggo (Bimas – Penzawa) Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Bapak H. Fausi, SE., M.HI., M.PdI. Kasi Bimas Islam Kemenag kota yang membawahi Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Penyelenggara Zakat Wakat melakukan kunjungan KUA sebagai bentuk pendampingan dan memastikan berkas pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sudah terpenuhi sesuai regulasi. KUA Kedopok dalam hal ini sudah menggunakan elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Selasa, (6/2/2024)

Terkait hal tersebut, Kasi Bimas Arifin Budianto menerangkan 10 tugas pokok dan fungsi dari KUA yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Pasal 3 Nomor 34 Tahun 2016.

10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai berikut; 1.Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk, 2.Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, 3.Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan, 4.Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, 5.Pelayanan bimbingan kemasjidan, 6.Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, 7.Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam, 8.Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, 9.Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan yang ke 10.Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Sementara Penzawa menegaskan terkait proses wakat sejatinya kita merujuk pada Undang Undang Wakaf nomor 41 Tahun 2004 agar apa yang kita lakukan sudah sesuai regulasi dan maslahah untuk umat, tegasnya. (red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles