Kota Probolinggo (Humas) Bertempat di kediaman Ustadz Zaky Kanigaran Kepala KUA bersama Penyuluh Agama kecamatan melaksanakan Sosialisasi sekaligus mencari solusi penerapan Kepdirjen 504 Tahun 2022 yang telah viral di kalangan penyuluh agama se Indonesia termasuk penyuluh agama Kota Probolinggo. Selasa, (19/7/2022).
Kepdirjen 504 Tahun 2022 terkait Pedoman PAI Non PNS. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam regulasi sebelumnya PAI Non pns fokus pada delapan (8) bidang garapan, namun dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 504 tahun 2022 terdapat (12 Spesialisasi PAI Non PNS).
Kedua belas Spesialisasi tersebut bagaimana berikut; 1.Bidang Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, 2.Bidang Keluarga Sakinah, 3.Bidang Pemberdayaan Zakat 4.Bidang Pemberdayaan Wakaf, 5.Bidang Pemberdayaan Ekonomi, 6.Bidang Produk Halal, 7.Bidang Anti Korupsi, 8.Bidang Moderasi Beragama, 9.Bidang Kerukunan Umat Beragama, 10.Bidang Pencegahan Gerakan dan Aliran Keagamaan Bermasalah, 11.Bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS dan 12.Bidang Haji dan Umroh.
Sementara PAIPNS di masing-masing KUA hanya berjumlah 8 orang sehingga dibutuhkan penggabungan bidang garapan yang relevan untuk itu Kanwil Kemenag Jatim melalui Dr. A Wahid Evendi, M.Ag merilis video sebagai panduan untuk memudahkan hal tersebut.
Era digital seperti saat ini tentu sangat membutuhkan komitmen bersama untuk memberikan kontribusi lebih dalam mengawal tercapainya tujuan pemerintah memberikan bimbingan, penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama. (red).
Editor : Ansori