Kota Probolinggo (Humas) — Sebagai upaya fasilitasi pendaftaran sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kem3nag Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Wakaf Zakat, gelar giat “Sosialisasi Pembinaan Nadhir Wakif Untuk Pengurusan Pendaftaran Sertifikasi Tanah Wakaf” bertempat di Cafe Incess Jln Citarum Kec. Kanigaran Kota setempat, Jum’at (07/07/2023).
Giat ini diikuti oleh 22 peserta dari unsur Kepala KUA, dan Nadzir Wakif, dengan menghadirkan narasumber dari BPN Kota Probolinggo, Slamet Soeradji (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) dan Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kota Probolinggo Andri Purwanto.
Dalam laporannya Kepala.Seksi Bimas Islam Plh. Penyelenggara Zakat Wakaf, Arifin Budianto menyampaikan “tujuan dari kegiatan ini adalah membuat sistem dashboard monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan sosialisasi pembinaan Nadhir Wakif untuk pengurusan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf, percepatan sertifikasi tanah wakaf, dan untuk pemantauan laporan mengenai data terbaru tentang wakaf tersebut,” jelasnya
Hal ini juga agar “Terwujudnya ketentraman masyarakat, dan mengurangi problematika, serta bisa berkoordinasi dalam pendataan Lembaga Wakaf yang ada di kota Probolinggo,” imbuhnya.
Tentu saja ini semua dengan memperhatikan pokok-pokok program pelayanan publik dalam pengurusan zakat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Arifin Mengharapkan agar dari kegiatan ada catatan penting sebagai rekomendasi yang kemudian akan kita teruskan.
Plh. Kasubag TU, Mad Shodiq hadir membuka acara mewakili Kepala kantor menyampaikan Bahwa untuk urusan Wakaf ini seringkali mengalami kendala, bahkan yang sudah jelas sudah bersertifikat, apalagi yang berlum bersertifikat. jelasnya
Untuk itu hasil dari kegiatan ini dengan harus “direncanakan, dilaksanakan dan dubertanggung jawabkan,” tegasnya.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi tugas dan kewajiban kita senantiasa dalam bimbingan Allah SWT dan secara resmi kegiatan saya katakan dibuka dan dimulai,” punkasnya.
Sebagai informasi, dasar hukum kegiatan ini adalah; 1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang memuat penguasaan secara teknik penyelenggaraan pendaftaran tanah di negara kita; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah wakaf; Nomor 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik pemerintah lewat Kementerian Agama telah melakukan upaya pendataan, penataan pasal 32 ayat 1 diberikan penjelasan resmi mengenai arti sertifikat; 4) Peraturan Pemerintah dan penerbitan wakaf yang telah terjadi maupun yang belum terjadi sekaligus penerbitan sertifikat tanah; Instruksi Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis; Peraturan Pemerintah dan penerbitan wakaf yang telah terjadi maupun yang belum terjadi sekaligus penerbitan sertifikat tanah; 5) Instruksi Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis; 6) DIPA Dirjen Bimas Islam Nomor : SP DIPA-025.03.2.299089/2023 Tanggal Nopember 2022 Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023; 7) Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Nomor : 001 Tahun 2023 Tanggal 02 Januari 2023 Tentang Penetapan Kinerja dan Anggaran Program Kerja Kegiatan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023. (Rief).
Editor :
Ansori/Red