Probolinggo (Bimas)– Bersama dengan kepala KUA Kecamatan Kedopok mengharapkan kehadiran tim monitoring untuk Kemajuan teknologi menjadi terbuka lebar bagi seseorang untuk bisa mengakses informasi dengan mudah kapanpun dan dimana saja tidak hanya informasi yang bermanfaat tapi juga dengan mudah menerima informasi yang dapat meretas budaya dan akhlaq. Senin, (14/8/2023)
Penyuluh agama yang juga memiliki fungsi informatif, edukatif dan advokatif maka harus bersedia membuka mata dan telinga terdapat persoalan umat, inilah atasan kami untuk menggodok peruntukkan delapan (8) spesialisasi untuk ditentukan, supaya tidak cukup satu saja. Inilah delapan (8) spesialisasi penyuluh non pns atau bahan penyuluhan yang perlu menjadi target keputusan direktur jendral bimas islam nomor 298 tahun 2017:
- Penyuluhan pemberantasan buta huruf alqur’an bertugas secara bertahap menjadikan kelompok binaan dapat membaca dan menulis alqur’an;
- Penyuluhan keluarga sakinah yang berperan untuk membentuk keluarga sakinah pada masyarakat;
- Penyuluhan zakat yang bertugas untuk meningkatkan pendayagunaan zakat dari dan untuk masyarakat;
- Penyuluhan wakaf bertugas untuk meningkatkan potensi dan pendayagunaan wakaf dan untuk masyarakat;
- Penyuluhan produk halal bertugas menciptakan masyarakat muslim yang sadar halal;
- Penyuluhan kerukunan umat beragama yang bertugas mendorong masyarakat untuk menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama;
- Penyuluh radikalisme dan aliran sempalan bertugas membantu instansi berwenang dalam pencegahan tumbuhnya prilaku radikal dan aliran sempalan di masyarakat dengan pendekatan agama;
- Penyuluhan NAPZA dan HIV/AIDS bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam proses rehabilitasi pengguna napza dan ODHA dengan pendekatan spiritual.
Fungsi-fungsi penyuluh agama diantaranya fungsi informatif (penyampai informasi/informan) penyambung lidah masyarakat dari dan kekementerian agama yang sifatnya pelayanan keagamaan. Fungsi edukatif adalah sebagai pendidik atau guru agama atau dalam Bahasa penyuluh sebagai mursyid (pembimbing) dan suluh (penerang) ditengah-tengah masyarakat.
Fungsi konsultatif penyuluh agama adalah tempat masyarakat untuk bertanya dan berkonsultasi terkait berbagai masalah kehidupan yang bersifat keagaamaan dan kemasyarakatan secara umum. Fungsi advokatif dimana penyuluh agama menjadi fasilitator dalam hal perlindungan hukum terkait kriminalitas juga perlindungan masyarakat dari berbagai paham aliran-aliran sesat yang dapat menyesatkan aqidah umat termasuk melindungi masyarakat dari paparan paham radikalis yang bersumber dari kelompok-kelompok sempalan garis keras.
Aktivitas penyuluh agama dalam perkembangannya ternyata sudah banyak dilakukan organisasi dan kelembagaan da’wah, bahkan pembinaan kelembagaan penyuluh agama juga sudah menjadi kebijakan pembangunan agama yang dilakukan berkelanjutan oleh masyarakat maupun pemerintah namun sejalan dengan dinamika sosial dan kultural sebagai dampak pembangunan maka dalam pembinaan kehidupan keagaam dibutuhkan kajian tentang dakwah secara luas dan mendalam.
Dalam suatu kegiatan pelatihan ataupun penyuluhan, monitoring dan evaluasi yang dibuat oleh penyuluh berupa laporan mingguan atau bulanan adalah kegiatan yang memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan dan perkembangan serta pencapaian tujuan.
Terbaru, ada perubahan setelah terbitnya Kepdirjen 504 Tahun 2022 terkait Pedoman PAI Non PNS. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam regulasi sebelumnya PAI Non pns fokus pada delapan (8) bidang garapan, namun dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 504 tahun 2022 terdapat (12 Spesialisasi PAI Non PNS).
Kedua belas Spesialisasi tersebut bagaimana berikut; 1.Bidang Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, 2.Bidang Keluarga Sakinah, 3.Bidang Pemberdayaan Zakat 4.Bidang Pemberdayaan Wakaf, 5.Bidang Pemberdayaan Ekonomi, 6.Bidang Produk Halal, 7.Bidang Anti Korupsi, 8.Bidang Moderasi Beragama, 9.Bidang Kerukunan Umat Beragama, 10.Bidang Pencegahan Gerakan dan Aliran Keagamaan Bermasalah, 11.Bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS dan 12.Bidang Haji dan Umroh. (reny)
Editor : Ansori