Kota Probolinggo (Humas) Pernikahan memang hal yang unit untuk dibahas, lain tempat, lain daerah juga beda budayanya. Tidak sedikit dari masyarakat yang memilih hari baik untuk putra-putrinya walaupun hakekatnya semua hari adalah baik namun seperti itulah kenyataannya. Kamis, (14/7/2022).
Kata salah seorang petugas; “Mungkin ini hari baik menurut pasangan pengantin di tanggal 14 Juli 2022, sehingga tanggal tersebut dipilih untuk melangsungkan aqdun nikah oleh ke 25 pasang pengantin. Melalui penghulu yang profesional KUA kecamatan akan memberikan pelayanan yang baik kepada para catin baik BD maupun nikah Kantor karena hakekat kita adalah pelayanan, terangnya.”
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda.
Disebutkannya, Indonesia adalah negara peringkat pertama se-Asia tenggara dengan tingkat angka kematian bayi dan ibu melahirkan karena hamil tidak pada masa reproduksi. “Maka dari itu kita harus menjaga 4 terlalu dan 3 terlambat. Yaitu terlalu muda untuk hamil, terlalu tua hamil, terlalu sering hamil dan terlalu dekat/rapat jarak kehamilan. Sedangkan 3 terlambat yaitu terlambat mengambil keputusan untuk mencari upaya medis, terlambat tiba di fasilitas Kesehatan, dan terlambat mendapat pertolongan medis,” terang salah seorang penyuluh agama Eka Putri dan hal ini selalu disosialisasikan saat memberikan penguatan keluarga sakinah dan pencegahan stunting di KUA tersebut.(Aan/Rief).
Editor : Moh. Arifurrahman