Surabaya (AICIS23) “Rethinking Fiqh for non-violent religious practices” yang disampaikan Ketua Umum PBNU Dr. (HC). K. H. Yahya Cholil Staquf di hadapan para peserta dalam forum Annual Conference on Islamic Studies (AICIS) Tahun 2023. Rabu, (3/5/2023).
Menurutnya, ajaran Islam dapat diterapkan dalam konteks global dan mengatasi tantangan global saat ini. Sejumlah isu global yang memerlukan penyelesaian, seperti perubahan iklim, kemiskinan, konflik internasional, dan migrasi internasional dapat didiskusikan di sini.
Fiqh Kontemporer dapat mencakup berbagai masalah syariat yang berkaitan bagaimana memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan global, serta bagaimana membangun lingkungan yang berkelanjutan dan menjaga sumber daya alam.
Fiqh Kontemporer membantu mengembangkan kesadaran tentang isu-isu global dan membangun masyarakat yang lebih inklusif dan menghargai perbedaan, serta mempromosikan perdamaian dan keadilan global.
Karena tujuan tertinggi hukum Islam menurut Gus Yahya sebagaimana termaktub dalam konsep Maqashid al-syariah, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs),akal (al-‘aql),harta (al-mal),dan keturunan (al-nasl) seperti yang dirumuskan oleh para ulama fikih.
Namun bagaimana maqashid syariah menjadi kerangka acuan dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiann masih belum dirumuskan dengan jelas, detail dan komprehensif. Problem kemanusian adalah juga problem atau pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam fiqh, dan karena itu fiqh mesti tampil dengan solusi yang berbasis pada kemaslahatan dan kemanusiaan.
Dengan meletakan maqashid sebagai prinsip dan kerangka acuan dalam kerangka-kerangka kemanusiaan, maka kontribusi fiqh dalam mengatasi persoalan kemanusian akan semakin terumuskan dengan baik, terangnya yang disampaikan dalam bahasa asing. (Ansori).