Kota Probolinggo (HUMAS), —Kementeriaan Agama Kota Probolinggo melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melakukan pengukuran arah kiblat di Masjid Darussalan Jl. Letjen Sutoyo Gang Capricorn Kelurahan Tisnonegara Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Kamis (20/6/24).
Tim pengukur arah kiblat dari Kemenag Probolinggo Nanang Eko menyampaikan “pengukuran arah kiblat ini dilakukan berdasarkan surat permohonan Paniatia Pembangunan masjid Darussalam kepada Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo Nomor: 09/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, perihal Permohonan Penentuan Arah Kiblat”.
Pengukuran arah kiblat masjid ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Arifin Budianto beserta Staf Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Kota Probolinggo, dengan disaksikan oleh Panitia Pembangunan Masjid Darussalam beserta masyarakat sekitar area pembangunan masjid tersebut.
Menurut Arifin Budianto, dalam proses pengukuran arah kiblat di gunakan 2 metode. Pertama, merujuk kepada buku panduan praktis mengukur arah kiblat dengan matahari atau Rashdul Qiblat Indonesia. Kedua, menggunakan Aplikasi Theodolite.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan berdasarkan hasil observasi terlihat bahwa masjid Darussalam terletak antara: Arah Kiblat 65°53’53,7″UItara Barat (UB); Barat Utara 24°46’56,3”.
Pengukuran Kiblat ini dilakukan dalam upaya agar masyarakat dalam menunaikan ibadah shalat secara benar menghadap kiblat. Hal ini dikarenakan Kiblat adalah salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah shalat lima waktu, jelasnya.
Arifin menambahkan setiap selesai dilakukan pengukuran arah kiblat di wilayah Kota Probolinggo termasuk Masjid Darussalam akan diberikan sertifikat dari Kantor Kementerian Kota Probolinggo sebagai bukti bahwa masjid ini telah dilakukan pengukuran secara benar menurut kaidah yang ditetapkan, imbuhnya.
Setelah selesai pengukuran, Kementerian Agama akan mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid dan tim petugas pengukur arah kiblat. Kemudian baru dikeluarkan sertifikat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, terang pria penyuka kopi ini.
Jadi, dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara pengukuran itu,” tegas Kepala Seksi Bimas Islam
Sebagai Informasi, Masjid yang akan dibangun ini merupakan fasilitas umum (Fasum) yang diberikan oleh pengembang kavling Agung Sasongko untuk RT 07 RW. 8 Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran, dan saat ini telah berstatus tanah wakaf. Untuk peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada hari Jum’at (21/6/24). (Rief).
Editor: Ansori