Rabu (17/11) Plh. Kepala Kankemenag Kota Probolinggo M. Dawam Ichsan, menyerahkan Keputusan Pensiun atas nama Suhari pada Upacara ttujuh belasan
Kota Probolinggo (Inmas), “Siapapun yang memerintahkan suatu pekerjaan, jangan dilaksanakan perintah tersebut apabila tidak sesuai dengan aturan juknis yang ada,” tegas M. Dawam Ichsan Plh. Kepala Kankemenag Kota Probolinggo saat memberikan amanat pada upara rutin tujuh belasan, Rabu (17/11) di halaman kantor setempat.
“Taatlah kepada Allah, taat kepada rasul, dan taatlah kepada pemerintah dan undang-undang yang berlaku sesuai dengan juknis dan juklak,agar kita tidak terkena masalah ketika masih bertugas serta tenang dalam masa purna tugas” imbuh Dawam
Dalam kesepatan tersebut Dawam menyampaikan Keputusan Purna Tugas atas nama Suhari dengan pengabdian terakhir sebagai Pengawas Madrasah dengan masa kerja pangkat golongan 35 tahun 7 bulan dan masa kerja pensiun 37 tahun 8 bulan.
Giat rutinan yang dilaksanakan secara terbatas dengan protokol Kesehatan tersebut dikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag, Pengawas Madrasah, Guru DPK, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam. (Rief).
HUMAS
Editor : Moh. Arifurrahman