25.8 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Upacara 17an, Dawam Ichsan: Jangan Laksanakan Perintah Apabila Tidak Sesuai Juknis

 

Rabu (17/11) Plh. Kepala Kankemenag Kota Probolinggo M. Dawam Ichsan, menyerahkan Keputusan Pensiun atas nama Suhari pada Upacara ttujuh belasan

 

Kota Probolinggo (Inmas), “Siapapun yang memerintahkan suatu pekerjaan, jangan dilaksanakan perintah tersebut apabila tidak sesuai dengan aturan juknis yang ada,” tegas M. Dawam Ichsan Plh. Kepala Kankemenag Kota Probolinggo saat memberikan amanat pada upara rutin tujuh belasan, Rabu (17/11) di halaman kantor setempat.

“Taatlah kepada Allah, taat kepada rasul, dan taatlah kepada pemerintah dan undang-undang yang berlaku sesuai dengan juknis dan juklak,agar kita tidak terkena masalah ketika masih bertugas serta tenang dalam masa purna tugas” imbuh Dawam

Dalam kesepatan tersebut Dawam menyampaikan Keputusan Purna Tugas atas nama Suhari dengan pengabdian terakhir sebagai Pengawas Madrasah dengan masa kerja pangkat golongan 35 tahun 7 bulan dan masa kerja pensiun 37 tahun 8 bulan.

 

Giat rutinan yang dilaksanakan secara terbatas dengan protokol Kesehatan tersebut dikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag, Pengawas Madrasah, Guru DPK, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam. (Rief).

 

HUMAS

Editor : Moh. Arifurrahman

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles