26.3 C
Indonesia
Kamis, Mei 15, 2025

Upaya Amankan Aset, Kanwil Terjunkan Tim Verifikasi Faktual Ruislag

Probolinggo (Humas) Bidang Penaisawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Subdit wakaf dan Biro Hukum menugaskan Tim Verifikasi Faktual Ruislagh kabupaten kota Probolinggo untuk melakukan Verifikasi faktual terkait progres Ruislagh tanah PD Muhammadiyah dengan tanah penggantinya yang berlokasi di kabupaten Probolinggo pada hari Kamis, (14/9/2023).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) H.M. Sadun, yang pada saat pembentukan Tim Ruislag Tanah Wakaf STAI Muhammadiyah (Selasa, 14/8/2018) menjabat sebagai Penyelenggara Syariah Kemenag kabupaten Probolinggo bersama Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag kabupaten Yazid Zain dan Tim berkoordinasi dengan Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag kota Probolinggo Ansori didampingi Ketua BWI perwakilan kota Probolinggo H. Guntur, Kasi PAIS Mad Shodiq untuk selanjutnya berkunjung ke KUA Kedopok M. Farid melihat kembali berkas yang terlampir dalam pengajuan penerbitan AIW.

Selanjutnya tim mengunjungi lokasi STAI Muhammadiyah Jl. Mahakam No.1, Kedopok, Kec. Kedopok, Kota Probolinggo dan diterima baik oleh Dr. Benny Prasetiya, M.Pd.I Rektor perguruan tinggi tersebut. Dan alhamdulillah sertfikat wakafnya telah terbit.

Hal ini dilakukan untuk memastikan agar harta wakaf yang merupakan modal abadi umat ini terjaga dengan baik, terjaga serta dikelola sebagai aset yang produktif. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 40 menyatakan bahwa harta wakaf tidak boleh (1) dijadikan jaminan, (2) disita, (3) dihibahkan, (4) dijual, (5) diwariskan, (6) ditukar atau diruislag, maupun (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun, apabila harta wakaf (terutama tanah) hendak digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam, harta wakaf tersebut bisa ditukar dengan harta lain yang nilainya minimal sepadan.

Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Pasal 49 ayat 1 PP Nomor 41 Tahun 2006 menjelaskan, penukaran harta wakaf bisa dilakukan setelah ada izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Oleh karenanya setelah semua persyaratan tercukupi, Nadzir sebagai penerima wakaf menindaklanjutinya dengan penandatangan dan pembacaan Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW.

Sabtu, 25 Pebruari 2023, Tanah Seluas 3.812 M2 dan 2.630 M2 Resmi Menjadi Aset Wakaf PD Muhammadiyah Setelah Adanya Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan AIW yang dilaksanakan di rumah Dr. H. Muhammad Nurhasan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kecamatan Kedopok dengan dihadiri para saksi.

Ruislagh tersebut memang telah berproses cukup lama, yakni sejak dibentuknya Tim Ruislag Tanah Wakaf PTAI Muhammadiyah oleh Kementerian Agama kabupaten Probolinggo yang waktu itu dihadiri Kepala Kankemenag H. Santoso, Rektor PTAI Muhammadiyah H. Muh. Nurhasan, Badan Pertanahan Nasioanl (BPN), Utusan dari Pemkab,  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Basar, SH, Penyelenggara Syari’ah HM. Sa’dun, Utusan Tokoh masyarakat serta beberapa pihak terkait, tepatnya pada hari Selasa, 14 Agustus 2018.

Pada saat tersebut dibahas pula tanah penggantinya yang berlokasi di daerah kabupaten  Probolinggo selanjutnya hasil pembentukan tim diusulkan ke Pemkab untuk mendapatkan SK Tim Penilai keseimbangan tukar menukar harta benda wakaf oleh Bupati setempat. Dengan tugasnya untuk melakukan penilaian terhadap keseimbangan tukar menukar harta benda wakaf, melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati/Wali Kota.

Perwakafan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaannya. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, secara tidak langsung wakaf tanah disebut dalam satu bagian tentang hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial, meskipun tidak secara detail. Kemudian, sejak tahun 2004, peraturan perundang-undangan wakaf disempurnakan lagi melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan perundangan turunannya. (Rief).

Editor : Ansori

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles