Kota Probolinggo (Humas) Kementerian Agama Kota Probolinggo terus melakukan pembenahan dengan membangun sinergi dan koordinasi serta penandatangan Nota kesepahaman atau MoU dengan beberapa dinas instansi lintas sektoral.
Cukup strategis untuk menambah wawasan pemikiran terkait hukum perdata dan tata usaha negara, hari ini Kepala Kankemenag H. Samsur menghadirkan secara khusus Tim dari Kejaksaan guna memberikan sosialisasi dan penguatan hukum bagi ASN Kemenag yang dikemas “Binkarsital Penguatan Hukum Perdata dan TUN Dalam Pengadaan BARJAS Serta Pelaksanaan DIPA APBN”
Hadir sebagai pemateri Kasi Perdata dan TUN Bapak Gigih Benah Rendra, M.H dengan didampingi Ibu Made. Acara berjalan lancar dengan dipandu langsung oleh Kasubbag TU Ahmad Zaini.
Dalam sambutannya Kepala Kankemenag H. Samsur mengajak untuk terus bersyukur kepada Allah atas kesempatan bisa mengikuti acara Binkarsital sebagai upaya menambah pemahaman terkait Hukum Perdata maupun Pidana apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan Barang dan Jasa serta pelaksanaan DIPA APBN, terangnya.
Pimpinan mengajak semua ASN bisa menyimak dengan baik sehingga setiap materi dapat terserap dengan baik, bisa menjalankan dengan baik dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan ketentuan yang ada. “Ini agenda bersama kemenag dengan Kejaksaan sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan baik”, tegasnya.
Dengannya, pemahaman, penyadaran kepada kami sebagai aparatur agar bisa berhati-hati dan mampu melaksanakan amanah dengan baik dan penuh tanggungjawab. Kita harus menyadari perlunya membaca juknis dan regulasi terkait, tambahnya.
Kegiatan Binkarsital ini upaya upgrading hukum perdata dan tata usaha negara sebagai upaya membekali ASN Kemenag memiliki persepsi sama dalam memahami hukum di Indonesia sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan terkait perkembangan hukum keperdataan di negeri tercinta.
Kemenag mengahdirkan praktisi hukum dari Kejaksaan Kota Probolinggo diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif.
Sementara Pemateri dari kejaksaan menguraikan pengertian hukum perdata, ruang lingkup dan substansinya. Hukum perdata di Indonesia terbagi lagi ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut; 1. Hukum perdata adat, yaitu ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. 2. Hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan dan hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa. 3. Hukum perdata nasional, yaitu bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional, seperti hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Adapun fungsi dan tujuan hukum perdata adalah sebagai berikut: Fungsi: Mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil, artinya hukum perdata materiil itu dipertahankan oleh alat-alat penegak hukum berdasarkan acara perdata. Sedangkan tujuannya untuk merealisir pelaksanaan dari hukum perdata materiil.
Dalam pelaksanaan tugas perlu ada cara pandang, ruang lingkup terkait dengan apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan tata usaha negara dalam barang dan jasa serta pelaksanaan dipa apbn.
Selaku Asn dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Seorang pimpinan dalam membuat satu keputusan harus didasari tiga aspek; 1. Kewenangan 2. Prosedur 3. Substansi. Ia memang berwenang apa tidak..?, Prosedurnya sesuai aturan perundang-undangan apa tidak..? dan Substansi atau isinya apa juga sudah sesuai norma-norma dan kaidah hukum apa tidak…? ini semua harus terpenuhi, tegasnya.
Jika terdapat kekeliruan atau karena adanya peraturan perundang-undangan baru sehingga tidak mengakomodir putusan pertama, maka perubahan hanya bisa dilakukan dengan menerbitkan aturan baru atau melalui keputusan pengadilan.
Kewenangan jika ditinjau dari sifatnya ada tiga bentuk; Atributif yang diatur dalam undang-undang. Seperti Kementerian/lembaga diatur melalui undang-undang. Delegatif dan Mandatori pemberian kewenangan dalam bentuk pemberian dari pimpinan yang pertanggungjawabannya berada di penerima tugas sementara yang mandatori tanggungjawabnya ada di pemberi tugas.
Dalam hukum pidana, adanya berita acara harus disusun sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil terkait isi dan substansinya. Inilah yang perlu atensi kita semua. Acara dilanjutkan dengan dialog hingga berakhir pada pukul 11.20 WIB. (red)
Editor : Ansori