Probolinggo (Bimas) – Penyuluh agama agar selalu melakukan penyuluhan dan pembinaan terhadap umat dengan menyusun jadwal penyuluhan agar tidak menetap disuatu desa atau tempat saja, tetapi seluruh desa harus dijangkau oleh penyuluh agama. Selasa, (1508/2023)
Penyuluh harus kompeten, inovatif,professional, berintegritas didalam memberukan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluh jangan hanya mengandalkan TPQ dalam kegiatan rutinitas mestinya harus memiliki kelompok binaan majelis taklim.
Penyuluh agama adalah corong pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan agama, namun saat ini seringkali dipandang belum menyesuaikan kompetensinya dengan perubahan zaman sehingga perlu mengikuti pelatihan.
Untuk meningkatkan wawasan penyuluh agama islam non pns dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat yang baik dan berkesinambungan, pelatihan bagi penyuluh agama islam non pns dilakukan dengan sangat masif pada tiap kelurahan dan baik implementasi maupun hasilnya relative sangat jarang dievaluasi secara global.
Penyuluh agama sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri agama RI nomor 79 tahun 1985 dan keputusan Menteri agama RI nomor 164 tahun 1996 adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan dan memberikan pengertian dan penjabaran tentang segala aspek pembangunan melalui Bahasa agama.
Mungkin perlu dipahami oleh tim monev juga PAH Kecamatan Wonoasih yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No. 298 Tahun 2017 tentang pedoman penyuluh agama islam non pns berkoordinasi dengan penyuluh agama islam fungsional untuk melakukan penyuluh agama islam dalam bidang keislaman dan pembangunan social keagamaan, baik dilingkungan kemenag maupun Lembaga mitra lintas sektoral dengan spesialisasinya. (reny)
Editor : Rief