Kota Probolinggo (Humas) Penyegaran dan upaya membangun komitmen berinovasi, Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo menggelar kegiatan “Telaah DIPA 2023″ bertempat di Ombass Café Resto (Depan SMPN 2 Kota Probolinggo Jl. Dr. Moch Saleh No.14 Sukabumi. Rabu, (11/01/2023).
Acara dikemas dengan “Dialog Kinerja Penyusunan Rencana Aksi” sebagai upaya mewujudkan Nilai-Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Tahun 2023”, sebagaimana pengarahan yang disampaikan Kepala Kankemenag Kota Probolinggo H Samsur.
Pimpinan berharap semua peserta yang terdiri dari Kasubbag TU, Kasi-Penyelenggara, Analis Kepegawaian, Perencana, Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN), Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PK APBN), SPK, Penyusun LK, Pengelola BMN serta ASN terkait lainnya untuk dapatnya memaksimalkan waktu yang tersedia sehingga akan menghasilkan telaah yang komprehenship.
Kegiatan Telaah DIPA tersebut dipandu oleh Kasubbag TU Ahmad Zaini, masing-masing Seksi diberikan kesempatan untuk mempresentasikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) secara terinci sekaligus meminta tanggapan, masukan dari semua peserta termasuk dari Perencana sebelum adanya pengarahan secara patut dari Kepala Kankemenag selaku KPA di Kemenag kota Probolinggo.
Kegiatan telaah DIPA tersebut dilakukan utamanya untuk mempersiapkan, mengenali dan memahami anggaran Tahun 2023, agar mempermudah dalam hal pencapaian realisasi target 70% pada semester pertama dan pemanfaatan anggaran 2023 secara baik.
Tidak hanya itu, evaluasi kegiatan tahun anggaran 2022 tidak lepas dari kupasan khusus sebagai upaya perbaikan pelayanan di tahun berjalan.
Kegiatan hari ini sebagai tindaklanjut dari “Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2023 dan Pakta Integritas bagi Pejabat Tahun 2023” yang dilaksanakan di Aula Kantor setempat, Selasa (27/12/22) lalu.
“Perkin dan Pakta Integritas ini merupakan komitmen yang harus dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman dalam mengemban tugas selaku ASN. Keduanya merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan, saling melengkapi dan saling berkait serta butuh komitmen ataupun kerjasama dari seluruh pemangku jabatan,” ungkap pria enerjik ini.
“Penandatanganan Perkin merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama,” jelasnya kala itu. (red).
Editor : Ansori