25.5 C
Indonesia
Sabtu, Mei 17, 2025

Wujudkan Paradigma Baru Nadzir Profesional, Kemenag Gelar Sosialisasi Tanah Wakaf Dalam Perspektif Hukum & Fikih

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha KAnkemenag Kota Probolinggo H. Ahmad Zaini Selasa (08/03/22) membuka giat Sosialisasi Tanah Wakaf Berdasarkan Perspektif Hukum dan Fikih di Orien Hall Resto. (foto ; Rief).

 

Kota Probolinggo (Humas) Dalam rangka penguatan dan merubah paradigma masyarakat terkait perwakafan, Kementerian Agama Kota Probolinggo melalui Penyelenggara Zawa, menggelar satu kegiatan penting “Sosialisasi Tanah Wakaf Berdasarkan Perspektif Hukum dan Fikih” bertempat di Orien Hall Resto Kota Probolinggo. Selasa, (08/03/2022).

Kegiatan yang diikuti 40 Nadzir – Wakif se kota Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sub bagian Tata Usaha Kankemenag dengan menghadirkan Narasumber profesional; Dr. H. M. Sulthon, MA Dosen UINSA Surabaya dan Drs. KH. Safruddin Syarif Katib Syuriah PWNU Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Kasubbag TU Ahmad Zaini, berharap pertemuan ini akan memberikan dampak positif bagi perjalanan perwakafan di kota Probolinggo. Menurutnya Wakaf se Indonesia jika dikumpulkan baik yang dipergunakan untuk masjid, musholla, makam, lembaga pendidikan, yayasan dan pondok pesantren sangatlah banyak dan merupakan potensi besar bagi pengembangan ekonomi keumatan, tandasnya.

Kepala KUA sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) merupakan institusi di bawah Kementerian Agama yang salah satu fungsinya menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus memberikan legalitas bagi tanah wakaf. Ia juga berharap tanah yang sudah terbit AIW bisa diteruskan ke BPN untuk mengurus sertifikatnya.

Wakaf dalam perspektif Hukum dan Fikih ini penting untuk meningkatkan pemahaman Wakif dan Nadzir sehingga dalam pengelolaannya akan lebih baik lagi. Meningkatnya pemahaman akan merubah mindset bahkan yang diharapkan tertibnya barang wakaf tidak hanya ber AIW namun lebih pada sertifikasi sebagaimana rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digelar Kemenag pada tanggal 22 Pebruari 2022 lalu. Bahkan pengenalan konsep baru terkait pengelolaan wakaf produktif akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi giat hari ini sebagai tindaklanjut dari Rakor percepatan sertifikasi tanah wakaf yang di MAN 1 Kota Probolinggo, kongkritnya kita hadirkan Nadzir – Wakif dalam forum ini, terang Penzawa Ansori saat menyampaikan Laporannya.

Dan tentunya hal yang tidak kalah penting yaitu, memberikan pengetahuan lebih terhadap nadzir tentang bagaimana mengelola wakaf secara profesional. Sehingga kesejahteraan umat menjadi keniscayaan. Selain itu dibutuhkan pula dukungan para pemangku kebijakan termasuk Kepala KUA, penyuluh agama dan nanti akan diteruskan ke Badan Perwakafan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, mohon dukungannya agar cita-cita Kemenag dalam sensupport program mulia Pemerintah bisa terlaksana dengan baik, tambahnya.

Salah satu fungsi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, dan dalam kontek agama salah-satunya melalui wakaf yakni untuk kemaslahatan umat (limaslahati raiyah), sebagaimana yang disampaikan Narasumber I Dr. H. M. Sulthon.

Kalau berbicara dalam kontek Al-Qur’an maupun hadis sudah begitu terang benderang, sementara yang melatarbelakangi lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ini karena saking pentingnya masalah wakaf untuk dibahas secara komprehenship dan agar secara legal formal wakaf terlindungi serta memberikan kepastian hukum.

Kalau berbicara hukum Islam ada terminologi yang harus kita pelajari, ketika zaman berubah maka perlu dicarikan formulasi yang sekiranya hukum Islam tetap eksis melalui ijtihadiyah dalam rangka menjaga hukum Islam yang sholihun limakanin wazamanin, terangnya.

Kita ketahui, pengelolaan aset wakaf masih berkutat pada hal-hal di atas. Pengelolaan harta wakaf ke arah produktif yang mempunyai nilai ekonomis diniali masih minim. Padahal, sebenarnya potensi wakaf yang ada di Indonesia sangat besar, yang seharusnya sudah dapat dikelola secara produktif dan profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya, potensi tersebut belum dikembangkan secara optimal. Hal ini disebabkan adanya beberapa masalah, antara lain: pada umumnya pemahaman masyarakat tentang wakaf masih terbatas, belum didukung data yang otentik, harta benda wakaf benda tidak bergerak, ditambah sebagian besar nazhir belum profesional dalam mengelola harta benda wakaf serta belum adanya kesamaan persepsi dalam pengembangan wakaf produktif.

Narasumber kedua Kyai Safruddin menyatakan; “Kewajiban kita sangat dominan agar tanah wakaf yang belum resmi bisa ditindaklanjuti untuk disertifikatkan, tegas Katib Syuriah PWNU Provinsi Jawa Timur saat menyampaikan materi Wakaf Dalam Perspektif Fikih.

Lebih lanjut Pengasuh PP. Raudlatul Muta’allimin ini menyatakan walaupun kegiatan ini dari sisi perbincangan kurang menarik namun dari sisi hukum sangatlah menarik. Forum seperti ini harusnya menghasilkan sebuah rekomendasi kepada Pemerintah bagaimana caranya dapat mensupport berhasilnya program sertiffikasi tanah wakaf lebih maksimal. (Red).

 

 

HUMAS

 

Editor: Moh. Arifurrahman

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles