27 C
Indonesia
Jumat, Mei 16, 2025

Lindungi WNI, Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Lintas Instansi di MPP Probolinggo

Kota Probolinggo (Kemenag) Berdasarkan surat undangan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Nomor : W.15.IMI.IMI.3-UM.01.01-3184 tertanggal 15 Mei 2024. Kemenag Kota Probolinggo melalui Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) hadiri “Rapat koordinasi pencegahan TKI Pekerja Migran Non prosedural melalui modus umroh tahun 2024. bertempat di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo. Senin, (20/5/2024).

Rakor ini berkenaan dengan penanganan dan pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pekerja Migran Non prosedural menggunakan jalur umrah atau modus lain. Yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi permasalahan pekerja migran non prosedural (PMI).

Rapat koordinasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana. Dan diikuti perwakilan lintas instansi; Kemenag kabupaten kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Kejaksaan, Kepolisian, Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas I TPI Malang, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU) PIHK serta menghadirkan beberapa narasumber kompeten dibidangnya.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana menyoroti bahwa faktor ekonomi menjadi daya tarik utama bagi seseorang untuk bekerja atau berkunjung secara ilegal ke luar negeri.

Ia menegaskan bahwa; “Kolaborasi antar instansi adalah kunci dalam mengatasi masalah ini,” sangat penting. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Herdaus) di mana dalam setiap kesempatan, beliau selalu menyampaikan bahwa dengan sinergi yang kuat, kita dapat melakukan pencegahan dan penanganan PMI Non Prosedural dengan lebih efektif, sehingga melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat praktik ilegal ini, tandasnya.

Para peserta rapat sepakat bahwa peningkatan koordinasi dan komunikasi antar instansi sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan adanya langkah-langkah kongkrit dan strategis sehingga dapat merumuskan untuk kemudian diimplementasikan bersama, sehingga permasalahan PMI Non Prosedural dapat diminimalisir.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan sinergi antar instansi untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Dengan adanya komitmen bersama, diharapkan permasalahan PMI Non Prosedural bisa ditangani dengan lebih baik, memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat, serta menjaga nama baik Indonesia di kancah internasional, tutupnya.

Sementara narasumber perwakilan dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo, serta Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.

Ulasan seputar berbagai modus operandi yang sering digunakan oleh PMI Non Prosedural untuk berangkat ke luar negeri dengan dalih menjalankan ibadah umroh atau haji, serta menekankan pentingnya deteksi dini dan pencegahan melalui peningkatan koordinasi antar lembaga.

Alhamdulillah, bisa hadir dalam giat penting hari ini, bisa menambah khazanah ilmiah. Sebagai tambahan informasi; Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Pembuatan Paspor Jemaah Umrah dan Haji Khusus https://kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-alhamdulillah-ditjen-imigrasi-cabut-rekomendasi-pembuatan-paspor-jemaah-umrah-dan-haji-khususnbsp-s3i18v

Sesuai dengan Nawa Cita, negara harus melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya, dan pembangunan pertahanan negara tri matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Menurut dia, Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 menyebutkan “Para pekerja migran dan anggota keluarganya harus bebas untuk meninggalkan negara mana pun, termasuk negara asal mereka. Hak ini tidak boleh dibatasi kecuali sebagaimana ditetapkan oleh hukum, diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral umum, atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Konvensi ini”. (Aan).

#kemenag_ri #kemenagkotaprobolinggo #imigrasikelas1tpimalang #mppprobolinggo #pekerjanonmigran #pihk #ppiu #kbihu

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles