19.8 C
Indonesia
Senin, Agustus 4, 2025

Wujudkan Tertib Administrasi, Tim Bimas Lakukan Supervisi Layanan NR di KUA Kademangan

Kota Probolinggo (10/3/2023) – Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Probolinggo itu haruslah mengawasi kinerja yang sudah lama dijalankan oleh KUA terutama kinerja dalam kurun waktu 3 bulan sebanyak 4 kali dalam setahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor.

Dengan diadakan supervisi layanan administrasi NR ini sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan administrasi pencatatan nikah dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Tidak semudah itu pasti terdapat kesulitan untuk pembangunan budaya pelayanan yang prima itu harus dari diri sendiri karena perbuatan yang dilakukan itu haruslah bisa dipertanggung jawabkan dengan car akita berpikir dan bekerja yang sesuai yang pastikannya akan membawa keberhasilan, kata-kata singkat dari Kepala KUA Kecamatan Kademangan .

Tujuan diadakan supervisi layanan administrasi NR pada KUA itu bertujuan untuk memberikan bimbingan dalam tata Kelola administrasi yang memadai pada KUA. Keberadaan struktur birokrasi sangat diperlukan untuk mendukung kinerja sumber daya maupun stakehoders yang terkait dengan proses implementasi kebijakan. Kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya Kerjasama banyak orang. Ketika struktur birokrasi tidak kondisif pada kebijakan yang tersedia maka menjadikan bagian dari sumber-sumber daya yang bisa menghambat jalannya kebijakan.

KUA mempunyai peranan penting untuk menyediakan layanan public yang prima bagi masyarakat umum sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang pada pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan pengertian pelayanan publik sebagai berikut: pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan suatu usaha yang dilakukan kelompok atau seseorang birokrasi untuk memberikan bantuan kapada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. (Reny)

Editor : Aan/Rief).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Latest Articles